Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan mekanisme pembayaran klaim simpanan bagi nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas, yang berlokasi di Simpang Tiga Suliki Timur, Kecamatan Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota.
Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 7 Januari 2026, sekaligus menandai pelaksanaan proses likuidasi.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa pihaknya memastikan seluruh simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung untuk menentukan simpanan yang layak dibayarkan.
“Proses rekonsiliasi dan verifikasi ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja,” ujar Jimmy melalui keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Dana untuk pembayaran klaim sepenuhnya berasal dari LPS. Nasabah dapat memantau status simpanannya di kantor BPR Suliki Gunung Mas atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id
setelah pengumuman resmi dikeluarkan.
Bagi debitur, kewajiban membayar cicilan atau melunasi pinjaman tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor BPR Suliki Gunung Mas dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Jimmy juga mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses klaim dengan imbalan tertentu.
Lebih lanjut, ia menegaskan sebagian besar BPR/BPRS dan bank umum lain masih beroperasi normal. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan, karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Nasabah diingatkan untuk memenuhi syarat 3T LPS: simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan tidak terkait tindak pidana yang merugikan bank.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 021-154 atau akun Instagram @lps_idic.(da*)


