Notification

×

Iklan

KPK Tetapkan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:33 WIB Last Updated 2026-01-09T13:33:00Z

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama periode Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026, yang memuat Yaqut sebagai tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, turut membenarkan hal tersebut. “Iya benar. Untuk keterangan lebih lengkap, Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” tulis Asep dalam pesan tertulis.

Sebelumnya, saat paparan capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, namun pasti.

“Lambat sedikit, tapi harus pasti. Jangan cepat-cepat, nanti justru bisa terlewat. Kasus ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujarnya.

Fitroh menegaskan bahwa KPK menggunakan pasal yang berkaitan dengan kerugian negara. Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan auditor BPK untuk menghitung besaran kerugian tersebut. “Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan perhitungan kerugian negara,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi, baik dari Kemenag maupun biro perjalanan haji dan asosiasi terkait. Beberapa di antaranya: Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal PP Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud; serta sejumlah pejabat dan pemilik biro perjalanan lainnya.

Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kemenag di Depok; serta ruang Ditjen PHU Kemenag. Berbagai barang bukti turut disita, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, hingga kendaraan dan properti yang diduga terkait kasus.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update