Notification

×

Iklan

KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Tersangka Korupsi Katalis

Selasa, 13 Januari 2026 | 06:00 WIB Last Updated 2026-01-12T23:00:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Tersangka, berinisial CD, merupakan mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah CD menjalani pemeriksaan penyidik dan dinyatakan sehat oleh tim medis KPK. 

“Untuk keperluan penyidikan, CD ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (9/1/2026).

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain, yakni GW selaku Direktur PT MP, FAG sebagai Manajer Operasi PT MP, serta APA dari pihak swasta. Keempatnya diduga terlibat praktik suap terkait pengadaan katalis yang merugikan tata kelola pengadaan di lingkungan BUMN energi tersebut.

Budi menjelaskan, CD diduga mengatur agar PT MP, perusahaan milik GW yang menggunakan nama prinsipal Albemarle Corp, bisa ikut serta sekaligus memenangkan tender pengadaan katalis di Pertamina. Padahal sebelumnya, PT MP dinyatakan gagal dalam uji ACE Test, salah satu syarat teknis pengadaan.

“Pengondisian dilakukan dengan mengubah kebijakan internal, yakni menghapus kewajiban kelulusan ACE Test. Akibatnya, PT MP berhasil memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta,” jelas Budi.

Dari dugaan praktik tersebut, CD disebut menerima suap senilai minimal Rp1,7 miliar. Aliran dana ini kini menjadi bagian penting dari pembuktian unsur penerimaan suap yang sedang didalami penyidik KPK.

CD disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa, terutama di sektor strategis nasional, sekaligus mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update