Notification

×

Iklan

KPK Sita Rp2,6 Miliar Dugaan Pemerasan Bupati Pati

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:09 WIB Last Updated 2026-01-21T20:09:00Z

Uang dalam karung diduga hasil pemerasan Bupati Pati Sudewo.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan oleh Bupati Pati, Sudewo (SDW). Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam karung.

Dalam foto yang dirilis, uang tunai itu terlihat disusun di dalam karung dan kantong kresek. Berdasarkan penghitungan tim penyidik KPK, total uang mencapai Rp2,6 miliar.

“Betul, ini semua merupakan barang bukti dari kasus Pati. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut dikumpulkan dari beberapa pihak sebelum disimpan ke dalam karung.

“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, kemudian dimasukkan ke karung. Ada karung warna hijau, dibawa seperti membawa beras,” kata Asep.

Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:

Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan

Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken

Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Ketiganya diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan. Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin menduduki jabatan, namun para bawahannya kemudian menaikkan jumlah tersebut menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

“Uangnya terlihat beragam pecahan, mulai dari Rp10.000-an hingga pecahan lainnya,” ujar Asep. Ia menambahkan, salah satu karung berwarna hijau kini menjadi barang bukti yang disita dan diperlihatkan ke publik.

“Karung itu dibawa begitu saja, tidak diikat, hanya ada yang memakai karet,” jelas Asep.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update