Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com– Awal tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
BPR Suliki Gunung Mas berlokasi di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melindungi kepercayaan masyarakat.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pengawasan panjang sesuai aturan perundang-undangan.
“Pada 6 Maret 2025, BPR Suliki Gunung Mas telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen,” jelas Roni, Rabu (7/1).
Meski telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, bank ini tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditasnya. Akhirnya, pada 11 Desember 2025, OJK menetapkan status Bank Dalam Resolusi (BDR) bagi BPR tersebut, mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025, memutuskan bank ini ditangani melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin BPR Suliki Gunung Mas.
Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Roni Nazra menegaskan agar seluruh nasabah tetap tenang karena dana yang tersimpan di BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.(da*)


