![]() |
| Kedua tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika |
Padang, Rakyatterkini.com – Tim opsnal gabungan Polsek Bungus Teluk Kabung menangkap dua pria di Kampung Solok, belakang Kantor KAN Teluk Kabung, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Kedua tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung menuju tempat kejadian dan berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti.
“Dua tersangka yang ditangkap adalah Rahmat Hidayat (33), warga Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, dan Angga Darma Mulyawan (32), warga Gang Galoko, Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung. Keduanya berasal dari suku berbeda, yaitu Piliang dan Caniago,” ujarnya.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan perkiraan nilai Rp100 ribu. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel merek Samsung berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario BA 6131 BI yang diduga digunakan para pelaku.
Menurut keterangan resmi, setelah menerima informasi masyarakat tentang transaksi sabu di kawasan Batung, tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka serta melakukan penggeledahan sebelum dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/09/A/XI/2025/Sektor Bungus Teluk Kabung. Seluruh proses berjalan aman dan terkendali,” jelas AKP Syamsurijal.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini dan mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan peredaran narkoba di wilayahnya.(da*)


