Jakarta, Rakyatterkini.com– Jajaran Polsek Lubuk Begalung mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyimpanan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 00.30 WIB di Gang Tower, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, melalui Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba, membenarkan tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar 2025 sesuai arahan pimpinan.
“Pada Senin (3/11) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Reskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Jua. Berdasarkan laporan itu, saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Apriadi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (5/11).
Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Di tempat tersebut, tim menemukan seorang pria berinisial Muhammad Rayhan (23). Saat pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan sabu.
“Barang bukti yang disita antara lain satu paket kecil sabu, satu dompet hitam berisi sabu yang disimpan di atas lemari, tiga plastik klip bekas pakai, tiga pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu, satu korek api, dan dua bungkus kertas papir. Ada juga barang lain yang diduga terkait penggunaan narkotika,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Agung di kawasan Pasar Raya Padang seharga Rp100.000 untuk dikonsumsi sendiri. Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok barang terlarang tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Polsek Lubuk Begalung mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(da*)


