Notification

×

Iklan

Pasbar Dirikan 88 Pos Bantuan Hukum di Tingkat Nagari

Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:15 WIB Last Updated 2025-10-23T14:20:54Z

Ilustrasi

Pasaman Barat, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, telah membentuk 88 pos bantuan hukum (Posbakum) di tingkat nagari. 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Pasaman Barat, Indra Syahputra, menjelaskan bahwa dari total 90 nagari, 88 pos bantuan hukum telah berdiri. Dua nagari lainnya, yakni Nagari Lingkuang Aua Barat di Kecamatan Pasaman dan Nagari Tabek Sirah di Kecamatan Talamau, masih dalam proses pembentukan.

“Penyuluhan hukum di tingkat nagari sangat penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan dapat menghindari masalah hukum,” ujar Indra di Simpang Empat, Rabu (23/10/2025).

Menurutnya, Posbakum menyediakan berbagai layanan hukum secara gratis, mulai dari informasi, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. Dengan adanya pos ini, tidak semua persoalan harus dibawa ke pengadilan.

Selain itu, Posbakum juga berperan meningkatkan kesadaran hukum warga dan mendorong penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan atau restorative justice. 

“Kami ingin kearifan lokal hadir dalam penyelesaian masalah hukum. Posbakum menjadi langkah awal agar persoalan bisa diselesaikan secara damai di tingkat nagari,” jelasnya.

Anggota Posbakum terdiri dari berbagai unsur, termasuk paralegal bersertifikat, advokat, bhabinkamtibmas, dan babinsa, yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) wali nagari.

Indra menambahkan, setelah seluruh Posbakum terbentuk, para pengurus akan mengikuti pelatihan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat kemampuan mereka dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

“Pos bantuan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Lebih baik mencegah masalah hukum sejak awal daripada menanganinya di kemudian hari,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah nagari yang belum memahami mekanisme pembentukan Posbakum juga dapat berkonsultasi dan memperoleh pendampingan. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update