Malang, Rakyatterkini.com– Seorang kakak di Kabupaten Malang tega memaksa adik kandungnya yang masih berusia 17 tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. Soekarno mengungkapkan, pelaku berinisial DA (30) warga Lawang, Malang. Dalam aksinya, DA dibantu oleh suaminya, HL alias Koko (28).
Menurut Danang, kasus ini bermula ketika orang tua korban curiga karena anaknya tidak kunjung pulang setelah dijemput kakaknya pada Jumat (10/10/2025). Karena khawatir, orang tua korban melapor ke polisi. Petugas kemudian menjemput korban di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
“Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan kedua pelaku di lokasi. Berdasarkan penyidikan, mereka terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” ujar Danang kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Danang menjelaskan, awalnya pelaku berdalih menjemput korban untuk jalan-jalan. Namun, alih-alih diajak keluar, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Lawang.
“Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 03.40 WIB, korban dijemput dengan alasan diajak ke pantai. Namun nyatanya, korban dibawa ke rumah pelaku di Lawang,” ungkap Danang.
Sesampainya di rumah, HL menyiapkan alat suntik, sementara DA mencairkan sabu dan memasukkannya ke dalam pipet. Korban dipaksa disuntik di tangan, meski sempat menolak hingga mengalami pendarahan. Karena suntikan pertama tidak berhasil, DA memesan sabu lagi seharga Rp 150 ribu kepada temannya, MVM alias Cipeng (27), yang juga ikut membantu.
Ketiga pelaku kemudian memaksa korban mengisap sabu dari botol kaca. “Mereka membuat alat hisap dari botol kaca dan memaksa korban. Karena korban menolak, ketiganya menggunakan sabu bersama, sementara korban hanya bisa menangis ketakutan,” jelas Danang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang umum ditemukan pada sabu. Sementara HL dan DA juga terbukti positif menggunakan narkoba. Ketiganya kini ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Danang mengungkap motif pelaku DA. Ia menyebutkan, DA tega melakukan hal ini karena dendam pribadi kepada orang tuanya dan ingin membuat adiknya merasakan hal yang sama.
“Motif DA adalah dendam terhadap orang tuanya karena merasa diperlakukan tidak adil, sehingga korban dijadikan sasaran,” kata Danang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam. Polres Malang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Danang.(da*)


