Mentawai, Rakyatterkini.com– Sekitar 150 warga Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Mentawai pada Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WIB. Massa yang tergabung dalam Masyarakat Adat Taileleu menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan yang dianggap sebagai pelanggaran hak atas tanah ulayat.
Setelah melakukan orasi di depan Gedung DPRD, warga sempat berencana melanjutkan aksi ke Kantor Bupati. Namun, karena Bupati sedang menghadiri rapat di DPRD, aspirasi warga tetap disampaikan di lokasi yang sama. Beberapa pejabat daerah kemudian menemui perwakilan massa dan memfasilitasi proses mediasi di ruang rapat DPRD Mentawai.
Koordinator aksi, Mangasa, menegaskan bahwa gerakan ini murni inisiatif warga tanpa campur tangan pihak manapun. “Aksi ini tidak bersifat politik. Kami hanya ingin mempertahankan hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.
Aksi ini dipicu pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 1 Oktober 2025, di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat Kaum Taileleu. Plang tersebut menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 20.076 hektare di Dusun Taraet Borsa dan Majawak merupakan kawasan hutan produksi yang berada di bawah penguasaan negara.
Masyarakat menilai penetapan itu keliru dan tidak berdasar hukum. Berdasarkan dokumen resmi, lahan tersebut tercatat sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikelola masyarakat adat secara turun-temurun. Warga menunjukkan sejumlah bukti administratif, antara lain Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (10 Oktober 2022), Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022, klarifikasi Dinas Kehutanan Sumbar UPTD KPHP Mentawai yang menyebut ±736,27 hektare berada di luar kawasan hutan dan PIPPIB, serta surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/Bup (17 Maret 2023) yang menyatakan pemerintah tidak keberatan atas pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Dalam pernyataan resmi yang diserahkan ke DPRD dan Pemkab Mentawai, masyarakat adat mengajukan delapan tuntutan utama, antara lain:
Mencabut plang Satgas PKH di wilayah adat Betumonga.
Menolak kriminalisasi masyarakat adat dan mitra usaha lokal.
Membentuk tim klarifikasi dan delimitasi wilayah adat melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis.
Mendesak penerbitan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Menuntut pemulihan hak ekonomi masyarakat akibat penghentian kegiatan di lahan APL.
Memastikan penetapan batas wilayah dilakukan secara partisipatif.
Menghentikan penggunaan dasar hukum kehutanan untuk mempidanakan aktivitas ekonomi masyarakat.
Menjamin pengakuan hukum atas hak kelola masyarakat terhadap tanah adat.
Mangasa menekankan, aksi ini bukan perlawanan terhadap pemerintah, melainkan upaya moral menegakkan keadilan bagi masyarakat adat. “Kami tidak ingin konflik. Kami hanya menginginkan kepastian, bukan menentang negara. Kami ingin negara menghormati hak kami,” ujarnya.
Masyarakat berharap DPRD dan Bupati segera menindaklanjuti aspirasi mereka dengan langkah nyata, termasuk membentuk tim bersama guna memastikan kejelasan status tanah ulayat Taileleu di Betumonga.(da*)


