Padang, Rakyatterkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melakukan pemusnahan 25,6 juta batang rokok ilegal merek Camclar Original senilai Rp12,8 miliar, yang diduga berasal dari Phuket, Thailand, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis bekerja sama dengan PT Semen Padang di Wisma Indarung, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, dan disaksikan sejumlah pejabat, antara lain Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau Delmawati, Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza, serta Kepala Seksi PKC I Bea Cukai Teluk Bayur Ismed Qodar. Dari pihak PT Semen Padang hadir Sekretaris Perusahaan Win Bernadino dan staf AFR Musytaqim Nasra.
Dalam sambutannya, Waloyo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen DJBC Riau dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal yang merugikan negara dan berbahaya bagi kesehatan publik.
“Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini menunjukkan tugas kami menjaga kedaulatan ekonomi sekaligus melindungi masyarakat,” ujarnya.
Proses pemusnahan menggunakan metode crushing dan pembakaran di kiln milik PT Semen Padang, dan disaksikan secara daring oleh tersangka MH bin JS, nahkoda kapal KLM Harapan Indah 99, yang mengangkut rokok ilegal dari Thailand. Tersangka mengikuti proses ini karena masih menjalani proses hukum.
Rokok tersebut merupakan hasil operasi gabungan Kanwil DJBC Riau, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, dan Lanal Dumai. Dari total 5.120 karton rokok ilegal, 2.560 karton dimusnahkan dengan nilai barang Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp51,6 miliar. Sisanya disimpan sebagai barang bukti tahap kedua untuk Kejati Riau. Pemusnahan mengacu pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi simbol sinergi antarinstansi dan dunia industri, termasuk PT Semen Padang, dalam menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat dari dampak rokok ilegal. Kami berterima kasih atas dukungan PT Semen Padang,” jelas Waloyo.
Sementara itu, Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris menceritakan kronologi penangkapan. Pada 21 Juni 2025, tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai yang berpatroli di perairan Selat Malaka, tepatnya di Kuala Selat Akar, Bengkalis, mendapati kapal KLM Harapan Indah 99 bergerak mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan 5.120 dus rokok tanpa pita cukai asal Thailand. Kapal beserta muatannya diamankan dan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini termasuk salah satu terbesar di Indonesia pada 2025, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp97,9 miliar.
Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang, Win Bernadino, menyatakan penghargaan atas kepercayaan yang diberikan DJBC Riau. Ia menekankan, metode pemusnahan yang dilakukan—crushing dan pembakaran di kiln bersuhu 1.400°C—tidak hanya aman dan efektif, tetapi juga ramah lingkungan. Nilai kalori rokok yang dimusnahkan bahkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen.
“Dengan pendekatan ini, pemusnahan tidak hanya memberi efek hukum, tetapi juga memberikan manfaat bagi perusahaan,” jelas Win.
PT Semen Padang sebelumnya juga menjadi mitra Bank Indonesia dalam pemusnahan uang tidak layak edar serta bekerja sama dengan Bea Cukai Teluk Bayur dalam pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, dengan prinsip zero waste dan ramah lingkungan. Dukungan perusahaan terhadap pemusnahan rokok ilegal ini selaras dengan visi pembangunan nasional, khususnya transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta penguatan ketahanan ekonomi.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan industri dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjalankan prinsip keberlanjutan.(da*)


