Notification

×

Iklan

BRN Tegaskan Kegiatan di Hutan Sipora Sah Secara Hukum

Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:33 WIB Last Updated 2025-10-24T08:33:00Z

Penasehat Hukum PT BRN, Defika Yufiandra.

Padang, Rakyatterkini.com – PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya di wilayah Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dilakukan secara sah dan tidak berkaitan dengan praktik illegal logging sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media.

Penegasan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT BRN, Defika Yufiandra, yang menyatakan bahwa seluruh aktivitas perusahaan berlandaskan dokumen hukum dan izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kegiatan BRN dilakukan di Areal Penggunaan Lain (APL) milik Martinus, pemegang hak pengelolaan atas lahan adat seluas sekitar 900 hektar di Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.

“Dasar hukum kepemilikan lahan ini telah diperkuat melalui Surat Keterangan dari Pemerintah Desa dan klarifikasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Mentawai yang menyatakan bahwa alas hak tersebut memenuhi ketentuan pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997,” jelas Defika, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Dinas Kehutanan Sumatera Barat melalui UPTD KPHP Mentawai juga telah menegaskan bahwa sekitar 736 hektar area tersebut berada di luar kawasan hutan negara dan termasuk dalam APL, bukan dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

“Selain itu, adanya surat persetujuan dari Bupati Kepulauan Mentawai turut memperkuat legalitas pemanfaatan lahan tersebut,” tambahnya.

Defika menjelaskan bahwa proses pengelolaan hasil hutan oleh BRN menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), yakni sistem digital resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memantau dan mencatat hasil hutan secara legal.

Ia menegaskan, hak akses SIPUHH bukan izin usaha kehutanan, melainkan hak administratif yang diperoleh setelah pemegang hak tanah memenuhi kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH–DR).

“Kesalahan terjadi ketika hak akses SIPUHH ini disalahartikan sebagai izin kehutanan, sehingga kegiatan di APL keliru dianggap sebagai pelanggaran pidana kehutanan,” ujarnya.

Menurut Defika, Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan hanya berlaku bagi kegiatan di dalam kawasan hutan negara. Karena itu, penerapan pasal tersebut terhadap kegiatan di APL dianggap tidak tepat.

BRN bersama Martinus diketahui telah menandatangani perjanjian kerja sama sejak 7 Mei 2024 untuk melakukan pemanfaatan kayu secara selektif di lahan adat tersebut. Aktivitas berjalan normal hingga Oktober 2025, saat Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) menghentikan kegiatan dan memasang plang larangan yang berdampak langsung pada operasional perusahaan.

Menurut Defika, tindakan penegakan hukum berupa penyitaan alat berat dan kayu di lokasi dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri, serta disertai pembatasan kebebasan pekerja selama sekitar sepuluh hari.

“Kami menilai langkah tersebut tidak sesuai prosedur dan telah merugikan hak ekonomi masyarakat adat Kaum Taileleu yang menjadi mitra BRN dalam pengelolaan lahan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan penetapan tersangka terhadap IM (Ichsan Marsal) yang dianggap dilakukan terburu-buru hanya setelah satu kali pemeriksaan tanpa mempertimbangkan proses administratif yang tengah berlangsung.

“Tindakan tersebut menunjukkan adanya pelampauan kewenangan dan bertentangan dengan prinsip due process of law,” kata Defika.

Dampak penghentian operasi ini, lanjutnya, dirasakan langsung oleh masyarakat adat Kaum Taileleu yang kehilangan pendapatan dari bagi hasil, upah, serta aktivitas ekonomi di sekitar wilayah tersebut.

“Penetapan kegiatan BRN sebagai illegal logging jelas tidak berdasar, karena dilakukan di areal yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan administratif,” tutup Defika.

Ia berharap seluruh proses penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update