Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah mengusulkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta per jamaah. Angka ini merupakan 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan.
“Bipih diusulkan sebesar Rp54.924.000, atau sekitar 62 persen dari total BPIH,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/10).
Dahnil menjelaskan, rata-rata usulan BPIH 2026 mencapai Rp88,4 juta per jamaah, atau turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, subsidi dari Nilai Manfaat yang dialokasikan mencapai Rp33,48 juta per jamaah, atau 38 persen dari total BPIH.
Menurutnya, komposisi pembiayaan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dalam membayar biaya haji dan keberlanjutan pengelolaan dana haji ke depan.
Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan haji tahun 2025, Bipih ditetapkan sebesar Rp56,04 juta, sedangkan Nilai Manfaat mencapai Rp33,97 juta.
“Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp88.409.365 per jamaah, dengan pembagian 62 persen dibayar jamaah dan 38 persen ditanggung dari Nilai Manfaat,” jelas Dahnil.
Ia menambahkan, perhitungan usulan tersebut mengacu pada asumsi makro APBN 2026, yakni kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.500 per USD dan terhadap riyal Saudi Rp4.400 per SAR.
Komponen biaya yang dibayar jamaah (Bipih) meliputi biaya penerbangan pulang-pergi, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Sementara itu, komponen yang ditanggung dari Nilai Manfaat mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta pembinaan dan perlindungan jamaah baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
“Pembiayaan haji harus tetap memperhatikan kemampuan jamaah serta menjaga keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegas Dahnil.
Pemerintah berharap, usulan BPIH 2026 ini dapat dibahas bersama DPR untuk menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 dapat berjalan lancar dan tertib.(da*)


