Jakarta, Rakyatterkini.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka dalam kasus ini adalah Salam Prayitno (46), yang diduga kuat menghabisi nyawa korban berinisial PA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Insiden bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang koperasi senilai Rp500.000.
"Terjadi pertengkaran antara keduanya karena pelaku belum mampu membayar. Ia sempat mencoba meminjam uang ke tetangga, namun usahanya gagal," kata Kombes Indra pada Jumat (1/8/2025).
Pelaku kemudian berpura-pura mengajak korban ke rumah saudaranya yang diklaim bisa memberikan pinjaman. Keduanya berboncengan sepeda motor, tanpa sepengetahuan korban bahwa pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok.
"Di tengah perjalanan, pelaku menjerat leher korban dari belakang menggunakan senar pancing hingga sepeda motor terjatuh. Setelah itu, ia mengeluarkan golok dan menyerang korban di bagian leher hingga tidak berdaya," lanjut Indra.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasad korban dengan sepeda motor ke arah sungai dan membuangnya. Usai membuang jenazah, pelaku mengambil alih motor milik korban dan menjualnya. Hasil penjualan motor tersebut kemudian diberikan kepada anaknya.
"Setelah kejadian itu, pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan," ungkap Indra.
Atas perbuatannya, Salam Prayitno dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Ditreskrimum bersama Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir tindakan kekerasan, apalagi yang sudah direncanakan. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.
“Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup Yuni.(da*)


