Notification

×

Iklan

Tersangka Korupsi KUR Ditahan di Rutan Perempuan Bandung

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:13 WIB Last Updated 2025-08-22T07:13:00Z

Mantan mantri bank jadi tersangka kasus korupsi KUR 



Bandung, Rakyatterkini.com – Mantan mantri bank di Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2022. Tersangka berinisial II bertugas di kantor cabang Bandung Martadinata Unit Surapati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Tersangka sempat menghindari panggilan penyidik sebanyak tiga kali, namun akhirnya berhasil ditangkap dan kini ditahan di Rutan Perempuan Bandung.

“Sebelum ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat tidak diketahui keberadaannya, sehingga penyidik terpaksa menjemputnya di kediamannya,” kata Irfan, Jumat (22/8/2025).

Irfan menjelaskan, tersangka diduga memanipulasi dokumen persyaratan KUR sejak 2020 hingga 2022 dan melakukan pemotongan dana dari sejumlah debitur. Ia juga memanfaatkan identitas orang lain untuk memperoleh dana KUR.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar akibat gagal bayar.

Tersangka II akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Perempuan Bandung, terhitung sejak Kamis (21/8/2025) hingga 9 September 2025.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update