Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Setelah keluar dari penjara, ia memilih untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengonfirmasi hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kegiatan terkini kliennya, yang sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
“Sepanjang yang saya ketahui, beliau kini fokus untuk berkumpul dengan keluarga,” ujar Maqdir, Senin (18/8/2025).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK).
Dalam Putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA memutuskan pengurangan masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803, subsider pidana penjara 2 tahun.
Kusnali menambahkan, Setnov telah melunasi denda sebesar Rp500 juta, yang dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Ia juga telah membayar sebagian besar uang pengganti sebesar Rp43.738.291.585, dan sisa Rp5.313.998.118 atau subsider 2 bulan 15 hari, telah diselesaikan sesuai ketetapan KPK.(da*)


