![]() |
| Sekretaris Dinsos PMD Kuansing, Dodi Fitriawan. |
Kuansing, Rakyatterkini.com - Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuansing, Riau, bakal dilakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya telah berakhir.
Pengukuhan itu sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian, tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang telah habis masa jabatannya.
Dalam SE No 100.3/4179/SJ tersebut, disebutkan bahwa Kades yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak 1 November 2023 s/d 31 Januari 2024, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Pada surat edaran yang ditandatangi Mendagri pada 31 Juli 2025, memerintahkan segera melakukan pengukuhan paling lama minggu keempat Agustus 2025. Masa perpanjangan paling lama 2 tahun sejak waktu pengukuhan.
Sementara itu untuk ketentuan teknis perpanjangan masa jabatan Kades ini, tidak berlaku terhadap Kades yang berhenti tetap sebab meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Menyikapi hal di atas, Sekretaris Dinas Sosial PMD Kuansing, Dodi Fitriawan, mengatakan pihaknya segera melaksanakan pengisian perpanjangan jabatan Kades sesuai perundang-undangan.
Para Kades yang masa jabatannya sebelumnya telah berakhir, bakal mendapatkan perpanjangan selama dua tahun sesuai ketentuan. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat yang harus dijalankan.
"Awal September ini dikukuhkan. Saat ini sedang pendataan di tingkat kecamatan. Jadi ada puluhan Kades yang bakal diperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kalau tempat pengukuhannya belum tau, apakah nanti bertempat di masing-masing kecamatan belum bisa pastikan. Dan yang pasti pengukuhan segera dilakukan tanpa ada pungutan biaya apapun," ungkap Dodi, Rabu (27/8/2025). (hend)


