Solok, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Solok kini menghadirkan SITATA (Sistem Informasi Tata Ruang dan Pertanahan), sebuah platform digital yang memungkinkan masyarakat mengakses data tata ruang dan pertanahan secara terbuka.
Sejak diluncurkan pada Januari 2025, SITATA telah dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk OPD, masyarakat umum, akademisi, dan pelaku usaha.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menekankan bahwa SITATA bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol transformasi digital di daerah.
“Dengan SITATA, masyarakat dapat mengakses informasi tata ruang dengan cepat, mudah, dan dari mana saja. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan Kota Solok yang tertata, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Afrizal, Kepala Dinas PUPR Kota Solok, menjelaskan bahwa SITATA dirancang agar interaktif dan mudah dipahami.
“Platform ini dilengkapi peta digital, dokumen rencana tata ruang, dan informasi kebijakan pertanahan, sehingga pembangunan dapat berjalan terarah dengan tetap melibatkan partisipasi masyarakat,” tambah Afrizal.
SITATA juga berfungsi sebagai solusi pengelolaan data spasial, baik untuk internal Dinas PUPR maupun masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha. Melalui peta interaktif, warga dapat mengetahui pola ruang, ketentuan zonasi lokasi tanah, serta peta tematik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, SITATA menyediakan fitur Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Laporan Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang secara online. “Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran sekaligus memantau tindak lanjut dari Dinas PUPR,” pungkas Afrizal. (da)


