Jakarta, Rakyatterkini.com – Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Polri akan menangani massa yang bertindak anarkis dengan langkah yang terukur, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Sandi menekankan, setiap tindakan aparat di lapangan akan berlandaskan undang-undang dan ketentuan resmi lainnya. “Seluruh langkah yang diambil Polri dan TNI bersifat terukur, profesional, serta sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/8/2025).
Lebih lanjut, Sandi menyatakan Polri akan melaksanakan prosedur standar operasional (SOP) secara disiplin. Prioritas utama adalah menjaga keselamatan masyarakat, aparat, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya. “Fokus kami adalah melindungi semua pihak agar situasi tetap aman dan terkendali,” tambahnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat dan tepat. Sinergi antara TNI dan Polri akan terus diperkuat guna memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Instruksi sudah kami sampaikan ke seluruh jajaran agar menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri secara serius dan terukur,” tegas Sandi.
Selain itu, Sandi mengimbau masyarakat tetap tenang dan bekerja sama untuk menjaga situasi kondusif. Polri menghormati hak warga dalam menyampaikan pendapat, namun menegaskan penyampaian aspirasi harus tetap sesuai hukum.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (30/8/2025). Presiden memerintahkan tindakan tegas terhadap massa yang bersikap anarkis.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima TNI terkait tindakan anarkis. Kami diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ungkap Kapolri usai pertemuan.
Kapolri menambahkan, penyampaian pendapat adalah hak setiap warga yang dilindungi undang-undang, tetapi harus dilakukan tanpa melanggar hukum.(da*)


