Notification

×

Iklan

Pemerintah Buka Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:33 WIB Last Updated 2025-08-19T02:33:00Z

Ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Kali ini, fokus seleksi adalah PPPK Paruh Waktu 2025, yang memberikan peluang lebih besar bagi pelamar prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Seleksi yang setara dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini dijadwalkan dimulai pada 22 Agustus 2025, menjadi kesempatan penting bagi pegawai non-ASN untuk memperoleh status resmi sebagai PPPK.

Jadwal dan Batas Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Rincian tahapannya adalah sebagai berikut:

Periode Pendaftaran: 23 Agustus – 15 September 2025.

Hanya peserta yang pernah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum memperoleh formasi yang bisa mendaftar.

Pelamar wajib melengkapi data diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan mengunggah dokumen persyaratan.

Batas Akhir Pendaftaran: 15 September 2025.

Pendaftaran ditutup mutlak, dan peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga tenggat waktu dinyatakan gugur.

Data yang telah dikunci tidak bisa diubah, dan pemerintah belum merencanakan perpanjangan pendaftaran.

Tahap Lanjutan:

Usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) dilakukan pada 16–20 September 2025.

Verifikasi dan penetapan NI-PPPK oleh BKN berlangsung hingga 30 September 2025.

Hanya pelamar yang menyelesaikan DRH sesuai ketentuan yang dapat melanjutkan proses.

Kriteria Pelamar Prioritas

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 mengutamakan pelamar prioritas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, dengan kriteria utama:

Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN tetapi telah bekerja aktif minimal dua tahun terakhir secara berkelanjutan.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Selain itu, pelamar prioritas juga mencakup:

Pegawai non-ASN yang ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Pegawai non-ASN yang mengikuti PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.

Peserta PPPK 2024 yang telah melewati seluruh tahapan, tetapi belum dapat menempati lowongan yang tersedia.

Mekanisme Pengangkatan

Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Menteri PANRB kemudian menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah formasi, jenis jabatan, dan unit penempatan.

Setelah itu, BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK, dan PPK mengeluarkan SK pengangkatan sesuai ketentuan.

Melalui seleksi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update