Padang, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya menjaga kebersihan kota melalui langkah tegas yang menggabungkan penghargaan bagi warga disiplin dan hukuman sosial bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan hal ini saat menyerahkan 178 unit becak motor (bentor) kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) se-Kota Padang di Lapangan Imam Bonjol, Rabu (20/8/2025). Menurutnya, LPS menjadi ujung tombak pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah di lapangan.
“Sebanyak apapun armada bentor yang kita miliki, tidak akan efektif tanpa partisipasi warga. Fokus ke depan adalah kontribusi masyarakat, pemilahan sampah dari rumah tangga, serta penerapan reward dan punishment. Akan ada hukuman sosial bagi pelanggar Perda,” tegas Fadly.
Pemko Padang bekerja sama dengan Badan Permasyarakatan untuk menerapkan hukuman sosial, salah satunya berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Fadly menekankan bahwa langkah ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
Selain penguatan aturan, Fadly menyoroti pentingnya teknologi dalam pengolahan sampah. Saat ini Pemko Padang tengah mempersiapkan penerapan Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah 200 ton sampah plastik per hari menjadi energi dengan nilai ekonomi. Meski proses lelang sempat mengalami kendala, Fadly optimis karena sudah ada investor dari Jepang dan dalam negeri yang tertarik.
“Langkah ini merupakan kombinasi strategi: memperkuat armada LPS, memberdayakan masyarakat, pemilahan sampah, penegakan aturan, hingga pemanfaatan teknologi RDF. Dengan sinergi ini, kita menargetkan pengelolaan sampah lebih efisien dan mendukung target nasional mengakhiri open dumping pada 2029,” jelasnya.
Fadly menambahkan, jika masyarakat disiplin dalam memilah sampah, bahan bernilai dapat dimanfaatkan, dan hanya residu yang masuk ke TPA. “Itulah cara terbaik agar kebersihan kota Padang benar-benar terjaga,” tutupnya.(da*)


