Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemutaran lagu dalam acara nonkomersial, seperti pesta pernikahan, tidak diwajibkan membayar royalti.
“Enggak ada, kalau acara pernikahan enggak ada (royalti),” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.
Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran royalti hanya berlaku untuk pemutaran lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial, misalnya kafe maupun tempat usaha lain yang menggunakan musik untuk menunjang aktivitas bisnis.
Meski begitu, Supratman menekankan agar penerapan aturan tersebut tidak menjadi beban bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah akan tetap membuka ruang dialog untuk mendengar masukan dari berbagai pihak.
“Pemerintah kan tidak buta, artinya pasti akan mendengar semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut ketentuan mengenai royalti bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga merujuk pada Konvensi Bern yang telah berlaku secara internasional sejak 1886.
“Konvensi itu sudah ada sejak lama dan sifatnya internasional. Jadi bukan hal baru,” tegasnya.
Pernyataan Supratman ini muncul menanggapi kritik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, terkait wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang berencana menarik royalti dari pertunjukan atau pemutaran lagu dalam pesta pernikahan. Sahroni menilai wacana tersebut berlebihan dan bisa menimbulkan praktik menyimpang.
“Kalau begini caranya, wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenai, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas nonkomersial. Ini sudah ngaco dan sangat membebani masyarakat,” ujar Sahroni, Jumat (15/8).(da*)


