Notification

×

Iklan

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah, Kebijakan PBB Harus Berpihak kepada Rakyat

Senin, 18 Agustus 2025 | 13:04 WIB Last Updated 2025-08-18T06:04:05Z

Mendagri Tito Karnavian.

Jakarta, Rakyatterkini.com — Maraknya penolakan masyarakat di sejumlah daerah terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai tidak masuk akal, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“PBB-P2 ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menambah beban rakyat. Kepala daerah harus membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tegas Tito di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Tito, sejumlah laporan menunjukkan ada daerah yang memberlakukan kenaikan tarif PBB-P2 hingga berkali-kali lipat, sehingga memicu protes luas dari warga. Ia menekankan, dalam menyusun regulasi perpajakan, kepala daerah seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, melakukan kajian yang matang, serta mengedepankan prinsip keadilan.

“Pajak adalah instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tetapi jangan sampai penerapannya menimbulkan gejolak sosial. Keadilan dan rasa keberpihakan kepada rakyat harus menjadi prioritas utama,” ujar Tito.

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan terkait PBB-P2 disosialisasikan secara menyeluruh sebelum diberlakukan, sehingga masyarakat memahami alasan dan manfaat yang akan diperoleh. Selain itu, penerapan kenaikan pajak sebaiknya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan ekonomi di tingkat rumah tangga.

“Kebijakan fiskal memang penting untuk pembangunan daerah. Namun pembangunan yang baik hanya bisa berjalan dengan dukungan rakyat. Kalau rakyat merasa terbebani, tentu akan berbalik menjadi resistensi,” tambah Mendagri.

Lebih lanjut, Tito menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan PBB-P2 yang menimbulkan keresahan. Ia bahkan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang berimbang antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal kepada pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan fiskal. Dengan keseimbangan yang tepat, diharapkan PBB-P2 tidak hanya menjadi sumber PAD, tetapi juga tetap menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat. (Ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update