Notification

×

Iklan

Bus Palala dan SAN Terapkan Perjalanan Hening

Senin, 18 Agustus 2025 | 13:45 WIB Last Updated 2025-08-18T06:45:00Z

Bus Palala dan SAN


Padang, Rakyatterkini.com – Perjalanan jarak jauh dengan bus atau transportasi umum kerap identik dengan alunan musik. Genre pop, lagu lawas, maupun musik Minangkabau biasanya mengiringi perjalanan, menciptakan suasana khas yang dinikmati sopir maupun penumpang melalui pengeras suara bus.

Namun, kini penumpang tidak lagi bisa menikmati musik secara bersamaan di dalam bus. Beberapa perusahaan otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mulai menghentikan pemutaran lagu dan musik selama perjalanan.

Langkah ini dilakukan menyusul diberlakukannya aturan baru terkait pembayaran royalti musik untuk angkutan umum, termasuk bus.

Salah satu perusahaan yang menerapkan kebijakan ini adalah PT Putra Transindo Mulya, atau yang dikenal dengan Bus Palala.

“Manajemen PT. Putra Transindo Mulya mematuhi ketentuan dalam PP No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Angkutan Umum,” tulis pernyataan resmi Manajemen PT Putra Transindo Mulya melalui akun Instagram @palalabus, Sabtu (16/7/2025).

Pernyataan itu menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menghindari pelanggaran aturan. “Sehubungan dengan hal tersebut, untuk sementara waktu kami tidak lagi memutar lagu atau musik di dalam bus Palala. Penonaktifan ini juga mencakup fasilitas penggunaan AVOD,” tambahnya.

Meski tanpa musik, manajemen memastikan tetap memberikan layanan terbaik bagi penumpang.

“Walaupun suasana menjadi lebih hening, kami tetap mengutamakan pelayanan terbaik bagi pelanggan setia bus Palala,” tegas pihak manajemen.

Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari netizen melalui tagar #TransportasiIndonesiaHening. Beberapa penumpang menyambut positif, karena membuat perjalanan lebih tenang, sementara sebagian lain merasa perjalanan menjadi terlalu sepi.

Kebijakan serupa juga diterapkan PT SAN, yang menghentikan pemutaran musik di busnya.

“Para SAN Lovers yang kami cintai, manajemen PT SAN Putra Sejahtera selalu mematuhi aturan PP No. 56 Tahun 2021 terkait royalti musik di angkutan umum. Demi menghindari pelanggaran, kami menonaktifkan pemutaran lagu di seluruh bus PO. SAN sementara waktu. Langkah ini juga agar tarif tiket tidak terbebani biaya royalti,” tulis akun Instagram resmi PT SAN.

Aturan ini tertuang dalam memo internal nomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025 yang diedarkan Jumat, 15 Agustus 2025. Sama seperti Palala, SAN juga menonaktifkan fasilitas AVOD di kelas bus Madar Class.

“Semoga suasana hening ini mempererat komunikasi selama perjalanan tanpa mengurangi kenyamanan penumpang,” tutup manajemen.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update