Jakarta, Rakyatterkini.com - Penolakan masyarakat terus meningkat terkait kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara signifikan. Kenaikan yang dinilai berlebihan ini dianggap memberatkan warga, khususnya kalangan menengah ke bawah yang masih menghadapi tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Beberapa daerah dilaporkan menaikkan tarif PBB-P2 hingga ratusan persen tanpa melibatkan dialog publik atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini memicu protes di berbagai kota, karena warga menilai kebijakan tersebut terlalu arogan dan semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat.
“Naiknya PBB-P2 ini jelas tidak masuk akal. Kami tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan, tiba-tiba tagihan melonjak dua kali lipat atau lebih. Ini sangat memberatkan,” ungkap Rudi, warga Kota Bekasi, saat melakukan protes di kantor kelurahan setempat, Selasa (19/8/2025).
Fenomena ini menarik perhatian Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Ia menekankan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan fiskal, terutama yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Kepala daerah tidak boleh semena-mena menaikkan PBB-P2. Setiap kebijakan pajak harus adil, mempertimbangkan kemampuan masyarakat, serta melalui mekanisme bersama DPRD. Jangan hanya berpikir menambah PAD tanpa memperhatikan kondisi rakyat,” tegas Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Mendagri juga menegaskan bahwa regulasi terkait pajak daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). UU tersebut mengharuskan penetapan tarif pajak daerah melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, serta melibatkan partisipasi publik.
Selain itu, Tito mendorong kepala daerah untuk mencari sumber pendapatan alternatif yang tidak membebani masyarakat, seperti optimalisasi aset daerah, kerja sama dengan pihak swasta, dan peningkatan efisiensi belanja daerah.
“Rakyat sudah terbebani biaya hidup tinggi. Jangan sampai kebijakan pajak yang seharusnya adil justru menimbulkan keresahan sosial,” tambahnya.
Sejumlah akademisi juga mengingatkan pentingnya kajian mendalam sebelum menaikkan PBB-P2. Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Dr. Bambang Sutopo, menyatakan, “Kenaikan pajak sah-sah saja, tetapi harus proporsional, transparan, dan berdasarkan analisis kemampuan bayar masyarakat. Tanpa itu, kebijakan bisa kontraproduktif dan mengikis kepercayaan publik pada pemerintah daerah.”
Menyusul penolakan yang meluas, Mendagri menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi kebijakan PBB-P2 yang bermasalah. Bila ditemukan pelanggaran prosedur atau indikasi penyalahgunaan kewenangan, sanksi administratif hingga pencabutan kebijakan dapat dijatuhkan.(Ris1)


