Notification

×

Iklan

Maraknya Penolakan Masyarakat atas Kenaikan PBB-P2, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Jangan Semena-mena

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:35 WIB Last Updated 2025-08-20T09:35:44Z

Mendagri Tito Karnavian.

Jakarta, Rakyatterkini.com — Gelombang penolakan masyarakat terus bergulir terkait kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara signifikan. 

Kenaikan yang dianggap di luar kewajaran itu dinilai memberatkan warga, terutama kalangan menengah ke bawah yang masih berjuang menghadapi tekanan ekonomi pasca-pandemi.

Sejumlah daerah dilaporkan menaikkan tarif PBB-P2 hingga ratusan persen tanpa dialog memadai dengan masyarakat maupun persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Kondisi tersebut memicu protes warga di berbagai kota. Mereka menilai kebijakan ini sarat arogansi dan hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Naiknya PBB-P2 ini jelas tidak masuk akal. Kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan, tahu-tahu tagihan melonjak dua kali lipat bahkan lebih. Ini sangat membebani,” ujar Rudi, warga Kota Bekasi, yang protes di kantor kelurahan setempat, Selasa (19/8/2025).

Fenomena ini kemudian mendapat perhatian serius dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan fiskal, khususnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kepala daerah jangan semena-mena menaikkan PBB-P2. Setiap kebijakan pajak daerah harus memperhatikan asas keadilan, kemampuan masyarakat, serta harus melalui mekanisme bersama DPRD. Pemerintah daerah tidak boleh hanya berpikir menambah PAD tanpa memperhatikan kondisi rakyat,” tegas Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Mendagri juga mengingatkan regulasi tentang pajak daerah sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut ditegaskan, setiap penetapan tarif pajak daerah harus melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah, serta melibatkan partisipasi publik.

Selain itu, Tito meminta kepala daerah untuk lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan selain pajak yang berpotensi menambah beban masyarakat. Misalnya melalui optimalisasi aset daerah, kerjasama dengan pihak swasta, dan peningkatan efisiensi belanja daerah.

“Rakyat sudah cukup terbebani dengan biaya hidup yang tinggi. Jangan sampai kebijakan pajak yang seharusnya adil dan proporsional justru memunculkan keresahan sosial,” tambahnya.

Sejumlah akademisi turut menyoroti persoalan ini. Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Dr. Bambang Sutopo, menyatakan bahwa kenaikan PBB-P2 seharusnya melalui kajian komprehensif.

“Kenaikan pajak sah-sah saja, tapi harus proporsional, transparan, dan didasarkan pada analisis kemampuan bayar masyarakat. Tanpa itu, kebijakan bisa kontraproduktif dan menggerus kepercayaan publik pada pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan maraknya penolakan dari berbagai daerah, Mendagri menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan PBB-P2 yang dinilai bermasalah. 

Jika ditemukan pelanggaran prosedural maupun indikasi penyalahgunaan kewenangan, tidak menutup kemungkinan sanksi administratif hingga pencabutan kebijakan akan dijatuhkan. (Ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update