Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik mantan Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada pekan lalu. Ia menyebutkan, Haryanto diduga mencoba menyamarkan kepemilikan aset-aset tersebut dengan menempatkannya atas nama keluarga, kerabat, dan pihak lain.
“Aset-aset itu diatasnamakan orang lain, termasuk keluarga dan kerabat,” ujar Budi, Rabu (20/8/2025).
Berikut rincian empat aset yang disita:
Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m² di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m² di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m², juga di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Budi menambahkan, penyitaan ini bertujuan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus menjadi langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset.(da*)


