Padang, Rakyatterkini.com– Komnas Perempuan menyoroti ketiadaan layanan rumah aman yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, padahal fasilitas ini sangat penting sebagai respon cepat terhadap kasus kekerasan yang masih mengancam perempuan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan dan Anak, Dahlia Madani, menekankan bahwa rumah aman memegang peran krusial dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah daerah harus hadir dengan menyediakan fasilitas tersebut.
“Berdasarkan informasi dari konsultasi yang kami terima, hingga kini Provinsi Sumbar belum memiliki rumah aman milik pemerintah. Yang ada hanya dikelola oleh lembaga layanan masyarakat sipil,” ujar Dahlia, Rabu (28/8/2025).
Dahlia menambahkan, meningkatnya laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan harus diikuti dengan peningkatan kapasitas penanganan korban, termasuk implementasi mandat perlindungan, penanganan, dan pencegahan sesuai UU PKDRT, UU TPKS, dan UU TPPO.
“Pemerintah daerah perlu memperluas akses layanan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan. Ini termasuk akses pengaduan dan penyediaan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara jika korban menghadapi kekerasan atau diskriminasi,” kata Dahlia.
Menurut Dahlia, penguatan akses ini penting agar korban lebih mudah melapor, karena banyak perempuan dan anak yang enggan melapor akibat keterbatasan fasilitas. Fakta ini tercermin dari data Komnas Perempuan, yang mencatat 27 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumbar pada 2024, sementara jumlah kasus yang sampai ke pengadilan mencapai lebih dari 1.200.
Seruan penyediaan rumah aman juga datang dari Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, yang menekankan pentingnya fasilitas ini untuk membantu pemulihan korban. Namun, WCC Nurani Perempuan menghadapi keterbatasan anggaran dalam operasional rumah aman mereka.
“Rumah aman kami masih terbatas dalam memenuhi kebutuhan operasional,” ungkap Koordinator Divisi Pendidikan WCC Nurani Perempuan, Fitri. Ia menambahkan, pemerintah daerah terkadang justru meminta bantuan dari WCC Nurani Perempuan dalam menangani kasus kekerasan perempuan. “Seharusnya pemerintah daerah yang memiliki anggaran mampu menyediakan rumah aman sendiri bagi korban kekerasan,” tegas Fitri.(da*)


