Notification

×

Iklan

KAI Sesalkan Kecelakaan di Perlintasan Liar Padang

Jumat, 22 Agustus 2025 | 04:45 WIB Last Updated 2025-08-21T23:19:43Z

Satu unit mobil tertemper Kereta Api Bandara di perlintasan Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis siang.


Padang, Rakyatterkini.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengendara jalan. 

Insiden itu berlangsung pada Kamis (21/8) sekitar pukul 11.38 WIB, ketika sebuah minibus Honda Brio tertabrak KA B26 Minangkabau Ekspres di jalur perlintasan tidak resmi di KM 7+800, tepatnya antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing.

Menurut laporan masinis, sebelum kecelakaan terjadi, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berulang kali sebagai tanda peringatan. Namun, pengendara kendaraan tetap nekat melintas sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

“Perlintasan kereta api sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan semua pengguna jalan,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Reza juga mengingatkan aturan penting yang harus dipatuhi pengendara, antara lain:

Tidak melintas di perlintasan liar.

Mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan resmi.

Berhenti dan memastikan kondisi aman dengan menengok kiri dan kanan sebelum melintas.

Tidak menerobos ketika sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup.

Memberikan prioritas bagi kereta api maupun kendaraan yang sudah lebih dahulu melintas.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut, tegas Reza, bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU Lalu Lintas.

“Kami kembali mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan berhati-hati saat berkendara di perlintasan sebidang. Kecelakaan tidak hanya merugikan pengendara, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi PT KAI,” jelasnya.

Ia menambahkan, PT KAI Divre II Sumbar mengapresiasi dukungan masyarakat serta instansi yang terus berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Reza. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update