Padang, Rakyatterkini.com – Sidang lanjutan perkara polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar kembali urung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (21/8/2025). Penundaan ini dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena naskah tuntutan masih dalam tahap finalisasi.
Kasipidum Kejari Solok Selatan yang juga menjadi JPU dalam perkara ini, Moch Taufik Yanuarsyah, menjelaskan bahwa penyusunan tuntutan melibatkan tim gabungan sehingga membutuhkan koordinasi yang matang.
“Proses finalisasi tinggal sedikit lagi. Namun, karena penanganannya dilakukan bersama tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang, serta Kejaksaan Negeri Solok Selatan, maka pembacaan tuntutan harus disiapkan dengan cermat,” ujarnya usai sidang.
Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Selasa (26/8/2025). Pemilihan jadwal tersebut sekaligus memperhatikan masa penahanan tahap kedua yang akan berakhir pada 26 September 2025.
“Sesuai aturan, perkara ini harus sudah diputus sebelum tanggal tersebut, paling lambat 18 September. Masih ada waktu tujuh hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding,” tambah Taufik.
Ia menyebutkan, sebanyak 17 jaksa terlibat dalam penanganan perkara ini. Namun, belum dapat dipastikan seluruh jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar akan hadir langsung pada sidang tuntutan nanti. “Karena tuntutan ini cukup tebal, pembacaannya akan dilakukan secara bergiliran oleh jaksa,” jelasnya.
Sidang sebelumnya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo bersama hakim anggota Irwin Zaily dan Sofianita. Permintaan penundaan dari JPU disetujui oleh tim kuasa hukum terdakwa, Sutan Mahmud Sauqan, serta majelis hakim.(da*)


