Notification

×

Iklan

Gaji Anggota DPR 2024-2029 Capai Rp104 Juta per Bulan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:33 WIB Last Updated 2025-08-19T09:33:00Z

Gaji Anggota DPR Rp100 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah Rp50 Juta Habiskan Anggaran Rp1,74 Triliun 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Anggota DPR periode 2024-2029 memiliki penghasilan mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah ini sudah mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan lain, serta tunjangan rumah senilai Rp50 juta.

Jika dihitung selama lima tahun, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan berpotensi menelan anggaran hingga Rp1,74 triliun, dengan asumsi 580 anggota DPR menerima tunjangan tersebut selama 60 bulan.

Rincian penghasilan ini diungkapkan oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, saat menanggapi pertanyaan terkait tantangan mencari penghasilan yang halal di parlemen. Hasanuddin menjelaskan, penghasilannya meliputi gaji pokok, tunjangan rumah, dan tunjangan lainnya yang secara total melebihi Rp100 juta per bulan.

Meski nominalnya terlihat meningkat, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada kenaikan gaji. Menurut Puan, tambahan Rp50 juta merupakan kompensasi karena anggota DPR kini tidak lagi mendapat rumah dinas.

“Enggak ada kenaikan. Sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” ujar Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, perbedaan penghasilan anggota DPR periode ini dibanding sebelumnya berasal dari tunjangan rumah tersebut. 

Kebijakan ini diketahui publik melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 terkait penyerahan kembali rumah jabatan anggota DPR, yang ditandatangani 25 September 2024.

Gaji anggota DPR sendiri tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Selain gaji pokok, seluruh anggota DPR menerima tunjangan sesuai jabatan, termasuk tunjangan istri/suami, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, hingga tunjangan rumah. 

Besaran tunjangan diatur melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2024-2029:

A. Gaji Pokok dan Tunjangan:

Gaji Pokok: Rp4,2 juta – Rp5,04 juta (tergantung jabatan)

Tunjangan Istri/Suami: Rp420 ribu – Rp504 ribu
Tunjangan Anak (2 anak): Rp168 ribu – Rp201,6 ribu

Uang Sidang/Paket: Rp2 juta

Tunjangan Jabatan: Rp9,7 juta – Rp18,9 juta
Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa/bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

B. Penerimaan Lainnya:

Tunjangan Kehormatan: Rp5,58 juta – Rp6,69 juta
Tunjangan Komunikasi: Rp15,55 juta – Rp16,47 juta
Tunjangan Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp3,75 juta – Rp5,25 juta
Bantuan Listrik & Telepon: Rp7,7 juta
Asisten Anggota: Rp2,25 juta
Fasilitas Kredit Mobil: Rp70 juta per anggota per periode

Jika seluruh komponen dijumlahkan, seorang anggota DPR bisa menerima setidaknya Rp54,05 juta per bulan. Ditambah tunjangan rumah Rp50 juta, total penghasilan mencapai Rp104 juta. Bagi pimpinan DPR, nominal ini tentu lebih tinggi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tunjangan rumah ini berpotensi memboroskan anggaran hingga Rp1,74 triliun. Hal ini kontras dengan upaya pemerintah saat ini yang tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai instansi. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update