Notification

×

Iklan

Tarif Listrik Juli 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:03 WIB Last Updated 2025-07-01T07:03:00Z

Ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk bulan Juli 2025 tetap tidak mengalami perubahan, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini bertujuan menjaga kestabilan ekonomi, daya beli masyarakat, serta daya saing sektor industri nasional.

“Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2025, kecuali jika ada ketetapan baru,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi per 1 Juli 2025

Mengacu pada data dari PT PLN (Persero), berikut adalah tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan lain yang berlaku mulai 1 Juli 2025:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

* R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
* R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
* R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
* R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
* R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

* B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
* P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
* P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Penyesuaian Tarif: Berdasarkan Aturan dan Parameter Ekonomi

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi utama seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif bulan Juli ini, pemerintah menggunakan data parameter ekonomi dari periode Februari hingga April 2025. Meskipun beberapa indikator mengalami kenaikan, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Demikian informasi tarif listrik yang berlaku mulai Juli 2025 bagi seluruh golongan pelanggan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat dalam merencanakan kebutuhan energi rumah tangga maupun usaha.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update