Padang, Rakyatterkini.com – Seorang pria berinisial MK (37) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) pada Minggu pagi (27/7/2025).
Penindakan ini dilakukan setelah Satpol PP menerima aduan dari masyarakat dan pedagang kaki lima (PKL) yang merasa terganggu atas aksi pungutan ilegal yang dilakukan MK terhadap para pedagang yang berjualan di area CFD.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Begitu mendapat laporan dari warga, tim kami segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka,” ujar Eka.
Sesampainya di Markas Komando, MK didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Setelah proses selesai, MK diperbolehkan pulang dengan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan sudah kami data dan diberikan pengarahan. Ia kami lepaskan dengan harapan dapat menyadari kesalahannya dan tidak lagi mengganggu ketertiban umum,” tambah Eka.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Padang mengingatkan seluruh warga agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan, terutama saat kegiatan terbuka seperti Car Free Day yang bertujuan menciptakan ruang publik yang nyaman.
“Pungli bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga merusak kenyamanan bersama,” tegasnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, termasuk praktik pungli di ruang publik.
“Kami membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Jika melihat tindakan yang meresahkan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami,” tutup Eka.(da*)


