Notification

×

Iklan

Kasus WNI di Myanmar Disorot DPR, Kemlu Bergerak

Kamis, 03 Juli 2025 | 05:08 WIB Last Updated 2025-07-02T22:08:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar, usai diduga terlibat dalam dukungan terhadap kelompok oposisi bersenjata. Informasi ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa, 1 Juli 2025.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa AP ditangkap pada 20 Desember 2024 dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Unlawful Associations Act atau Undang-Undang tentang Perkumpulan Ilegal.

“AP telah melalui proses hukum dan divonis tujuh tahun penjara. Saat ini ia menjalani masa tahanan di Penjara Insein, Yangon,” ujar Judha dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, AP adalah seorang selebgram berusia 33 tahun. Meski vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap, Kemlu bersama Kedutaan Besar RI di Yangon masih berupaya menempuh jalur non-litigasi guna mendorong pembebasannya, salah satunya melalui permintaan pengampunan atas nama keluarga.

“Belum lama ini, orang tua AP sempat menjenguknya langsung di penjara. Kami terus memantau perkembangan kondisi dan memastikan hak-haknya tetap terpenuhi selama masa penahanan,” tambah Judha.

Perkara ini sebelumnya turut menjadi perhatian dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Luar Negeri pada Senin, 30 Juni. Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I, Abraham Sridjaja, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret terkait penahanan AP.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update