Notification

×

Iklan

Bupati Agam Apresiasi Usulan Bantuan Hukum Gratis

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:34 WIB Last Updated 2025-07-03T01:26:38Z

Pemkab Agam Kaji Anggaran untuk Bantuan Hukum Warga


Lubuk Basung, Rakyatterkini.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ESA melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Agam guna menyampaikan aspirasi terkait perlunya penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Agam, Rabu (2/7).

Dalam audiensi tersebut, LBH ESA diwakili oleh Erik Sepria, SH, MH, dan Yuharnel, SH. Sementara itu, Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah, turut didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Oyong Liza.

Erik Sepria menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap akses keadilan, terutama bagi warga berpenghasilan rendah. Ia menyoroti pentingnya dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendanai program bantuan hukum secara berkelanjutan.

“Bantuan hukum adalah hak konstitusional bagi warga tidak mampu. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mewujudkan keadilan melalui regulasi yang memadai dan dukungan anggaran yang jelas,” tegas Erik.

Dalam kesempatan itu, LBH ESA juga mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus penyelenggaraan bantuan hukum di tingkat kabupaten. Regulasi ini dinilai penting sebagai pijakan hukum sekaligus pedoman pelaksanaan program bantuan hukum yang efektif.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan LBH ESA. Ia menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Agam, Oyong Liza, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam sebelum menyusun regulasi yang dimaksud. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan regulasi dengan kondisi keuangan daerah.

“Tentu kita perlu melakukan kajian secara komprehensif, agar regulasi yang disusun nantinya tidak bertentangan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Pemerintah Kabupaten Agam berharap, dengan adanya payung hukum yang jelas, layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat terlaksana secara adil, sistematis, dan berkelanjutan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update