Notification

×

Iklan

Bayi 2 Bulan Tewas, Ibunya Jadi Tersangka

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:44 WIB Last Updated 2025-07-06T02:44:00Z

Polisi menyelidiki pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya. 


Makassar, Rakyatterkini.com – Seorang ibu muda berinisial N (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat (4/7/2025) dan menggemparkan warga sekitar. Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Polsek Panakkukang pada Sabtu malam (5/7/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif.

Proses penyelidikan turut melibatkan tim psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar serta sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Menurut keterangan kepolisian, bayi malang tersebut meninggal dunia akibat luka berat di kepala setelah diduga dipukul menggunakan stoples kaca oleh ibu kandungnya sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam, kami menetapkan ibu korban sebagai tersangka utama dalam kasus ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Muhammad Rijal.

Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih terus mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. Rencananya, penyidik akan bekerja sama dengan RSUD Dadi Makassar untuk melakukan evaluasi kejiwaan terhadap N. Langkah ini diambil karena keterangan yang diberikan tersangka cenderung berubah-ubah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga melaporkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan N terhadap bayinya. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental ibu, terutama bagi mereka yang baru melahirkan dan mungkin mengalami tekanan psikologis.

Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan keadilan bagi korban.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update