Notification

×

Iklan

Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:52 WIB Last Updated 2025-07-06T04:52:27Z

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan


Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Ini menjadi kali ketiga politisi senior Partai Golkar itu tersandung kasus hukum. Kali ini, ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde, yang menyangkut pemanfaatan lahan di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumsel menemukan bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan Alex dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, Alex telah lebih dulu divonis atas dua kasus korupsi, yakni pengadaan gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel dan pembangunan Masjid Sriwijaya. Akibat dua kasus tersebut, ia kini menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus terbaru yang menyeret namanya ini menyebabkan proyek revitalisasi Pasar Cinde terbengkalai. Berdasarkan laporan **Kompas.com** pada Kamis (3/7/2025), Kejati Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Alex Noerdin. Tiga tersangka lainnya adalah Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, Raimar Yousnandi sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum, dan Aldrin Tando yang menjabat Direktur Utama perusahaan tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebutkan bahwa Raimar langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Alex dan Edi tidak ditahan karena keduanya saat ini sudah berstatus sebagai narapidana dalam kasus berbeda. Sedangkan Aldrin Tando dilaporkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan saat ini telah dicekal lantaran diketahui berada di luar negeri.

Dua Kasus Korupsi Sebelumnya

Merujuk pada pemberitaan **Kompas.com** tanggal 15 Juni 2022, Alex Noerdin sebelumnya divonis 12 tahun penjara atas dua perkara korupsi: pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Alex juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama enam bulan. Namun, dalam sidang terkait pidana tambahan, majelis hakim memutuskan bahwa Alex tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung, sehingga dibebaskan dari hukuman tambahan tersebut.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi masa hukuman Alex menjadi sembilan tahun penjara.

Profil Singkat Alex Noerdin

Alex Noerdin lahir di Palembang pada 9 September 1950. Kariernya dimulai dari dunia birokrasi, dengan posisi awal di Bappeda Sumsel, kemudian menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Nama Alex mulai dikenal luas ketika ia terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin pada tahun 2002. Kepemimpinannya berlanjut di periode kedua (2007–2012), yang menjadi batu loncatan menuju jabatan Gubernur Sumatera Selatan pada Pilkada 2008. Ia menjabat sebagai Gubernur hingga 2013 dan menjadi salah satu tokoh berpengaruh di provinsi tersebut.

Setelah itu, Alex kembali ke pentas politik nasional. Pada Pemilu 2019, ia berhasil lolos ke DPR RI melalui Partai Golkar dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor energi, riset, dan teknologi. Namun, pada 2021, Fraksi Golkar melakukan perombakan internal dan menggantikan posisinya dengan Maman Abdurrahman.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update