Jakarta, Rakyatterkini.com – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat dalam sebuah operasi penegakan hukum yang dilaksanakan sejak pekan lalu di Los Angeles, California. Informasi ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam pernyataan resmi pada Selasa, 10 Juni.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa operasi imigrasi tersebut dilakukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) di sejumlah wilayah, termasuk Garment District, Westlake, dan kawasan Los Angeles bagian selatan sejak Jumat lalu.
“KJRI Los Angeles telah menerima konfirmasi bahwa dua WNI turut diamankan dalam operasi ini,” ujar Judha.
Identitas kedua WNI tersebut adalah ESS (53), seorang perempuan yang ditangkap karena tinggal di AS secara tidak sah, dan CT (48), seorang laki-laki yang ditahan atas dugaan pelanggaran terkait narkotika serta masuk ke wilayah AS secara ilegal.
Saat ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles tengah menjalin komunikasi dengan otoritas terkait guna memastikan akses layanan pendampingan kekonsuleran bagi keduanya.
Menanggapi peningkatan penegakan hukum imigrasi di Amerika Serikat, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau seluruh warga negara Indonesia di sana untuk:
* Memastikan bahwa visa yang dimiliki masih berlaku dan digunakan sesuai ketentuan;
* Selalu mematuhi seluruh peraturan hukum yang berlaku di wilayah setempat;
* Mengetahui dan memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum AS jika terkena dampak operasi imigrasi, seperti:
* Hak untuk memperoleh penasihat hukum;
* Hak untuk menghubungi perwakilan RI terdekat.
Judha juga mengingatkan bahwa WNI yang menghadapi situasi darurat dapat segera menghubungi enam perwakilan RI yang tersebar di Amerika Serikat atau menggunakan fitur tombol darurat dalam aplikasi *Safe Travel* milik Kementerian Luar Negeri.(da*)