Jakarta, Rakyatterkini.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap bahwa Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP, masih terus melakukan upaya hukum untuk menghindari ekstradisi ke Indonesia. Ia menolak kembali secara sukarela ke Tanah Air.
"Proses hukum di Singapura masih berlangsung, dan hingga saat ini, PT (Paulus Tannos) belum bersedia untuk diserahkan secara sukarela," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).
Widodo menjelaskan, setelah ditahan oleh pihak berwenang Singapura, Tannos langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Singapura, kini tengah menempuh langkah hukum untuk menolak permohonan tersebut.
"Saat ini, PT tengah mengajukan permintaan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura," jelas Widodo.
"Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, atas permintaan dari pemerintah Indonesia, terus mengupayakan perlawanan hukum terhadap pengajuan tersebut," lanjutnya.
Permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos telah disampaikan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Dokumen pendukung tambahan untuk proses ekstradisi itu telah diserahkan pada 23 April lalu.
Widodo juga menginformasikan bahwa pengadilan di Singapura akan menggelar sidang awal atau *committal hearing* terkait permohonan ekstradisi tersebut pada akhir Juni.
"Saat ini PT masih berada dalam tahanan, dan sidang pendahuluan terkait ekstradisi dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025," ujar Widodo.
Diketahui, Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan telah masuk daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021. Ia akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025, atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.(da*)