Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Prabowo Subianto akan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Empat Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penanganan sengketa wilayah atas empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan tersebut diambil setelah Dasco melakukan komunikasi langsung dengan Presiden dalam beberapa waktu terakhir.
“Melalui hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, disepakati bahwa beliau akan menangani langsung persoalan batas wilayah pulau yang menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/6).
Presiden Prabowo direncanakan akan menyampaikan keputusan resmi terkait polemik tersebut dalam waktu dekat, kemungkinan pada pekan depan.
Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keempat pulau yang dimaksud—yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—telah ditetapkan masuk wilayah administrasi Sumatera Utara oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Penetapan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang berlangsung selama kurang lebih dua dekade. Kedua provinsi belum menemukan kesepakatan sehingga akhirnya menyerahkan penyelesaian kepada tim nasional yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga.
“Kedua daerah sepakat untuk menerima hasil yang ditetapkan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan berkomitmen untuk mematuhinya,” ujar Safrizal.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diharapkan segera duduk bersama guna mencari solusi terbaik. Pemerintah pusat akan memfasilitasi pertemuan tersebut agar hasil final dapat diterima oleh semua pihak secara adil.
Sengketa ini berawal dari proses verifikasi dan klarifikasi pulau yang dilakukan sejak tahun 2008. Pada 2009, dilakukan pembaruan nama dan koordinat pulau yang disetujui oleh gubernur dari kedua provinsi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau secara resmi ditetapkan berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, penetapan ini menimbulkan keberatan dari masyarakat dan DPR Aceh yang menuntut agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Provinsi Aceh.
Adapun Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang menangani penetapan ini terdiri dari berbagai institusi seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, LAPAN, TNI AL, TNI AD, serta pemerintah daerah terkait.(da*)