Notification

×

Iklan

Presiden Prabowo Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Rabu, 04 Juni 2025 | 05:01 WIB Last Updated 2025-06-03T22:01:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer. Program ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang dijadwalkan diluncurkan pada Juni hingga Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para pekerja formal dan guru honorer yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bantuan ini diberikan kepada para pekerja dan guru honorer yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta atau kurang dari upah minimum kabupaten/kota,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Nilai BSU yang diberikan sebesar Rp600 ribu akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juni, mencakup dua bulan yakni Juni dan Juli 2025. Penerima bantuan adalah para pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain pekerja di sektor umum, sekitar 565 ribu guru honorer juga akan memperoleh bantuan serupa. Dari jumlah tersebut, sekitar 288 ribu guru berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sementara 277 ribu lainnya merupakan guru honorer di bawah Kementerian Agama.

“Masing-masing guru honorer akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Penyaluran bantuan diupayakan selesai seluruhnya pada bulan Juni,” tambah Sri Mulyani.

Di luar program BSU, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi 2,7 juta pekerja di sektor padat karya selama enam bulan ke depan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha yang terdampak kondisi ekonomi global sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor rentan.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program BSU dan bantuan bagi guru honorer. Sementara itu, insentif JKK bersumber dari dana non-APBN dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update