Pasaman, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, tim Operasional Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja dalam sebuah operasi di Kecamatan Lubuk Sikaping.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, dalam keterangan resminya pada Jumat di Lubuk Sikaping, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial WR (24), warga Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 01.00 WIB," jelas Kapolres.
Saat ditangkap, WR kedapatan membawa 11 paket besar ganja kering yang disimpan dalam sebuah tas hijau. Total berat barang haram tersebut diperkirakan mencapai 11 kilogram.
Lebih lanjut, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 3431 PQ untuk mengangkut ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja diduga berasal dari wilayah Sumatera Utara dan rencananya akan diedarkan di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Selain ganja, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam serta kunci kontak kendaraan sebagai barang bukti," tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR.
Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(da*)