Kampar, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan secara ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar langsung di lokasi kejadian pada Senin (7/6/2025). Dari lokasi terlihat jelas kerusakan hutan akibat aktivitas illegal logging yang dilakukan para pelaku.
Keempat tersangka juga hadir dalam konferensi tersebut, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan bahwa para tersangka membuka lahan seluas puluhan hektare untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit yang kini berusia antara enam bulan hingga dua tahun.
“Para tersangka telah membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Tindakan ini jelas melanggar undang-undang kehutanan serta merusak lingkungan hidup,” ungkap Irjen Herry pada Senin (9/6/2025).
Kapolda menegaskan komitmen penuh Polda Riau dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi para pelaku perusakan hutan.
“Melindungi alam dan menjaga kehormatan adalah semangat utama dalam setiap langkah kami untuk pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bagian penting dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.
“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” jelas Kapolda.
Irjen Herry kembali menegaskan tekad Polda Riau untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas terhadap segala bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan konservasi.
“Kejahatan lingkungan adalah warisan buruk bagi generasi berikutnya. Oleh karena itu, kami melaksanakan Green Policing dengan kerja sama erat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), akademisi, aktivis lingkungan, serta media,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Setelah menerima informasi tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.
“Mereka mencoba menyamarkan kegiatan ilegal ini melalui dokumen hibah dan surat adat. Namun, faktanya seluruh aktivitas tersebut berada di kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Ade Kuncoro.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” pungkas Ade Kuncoro.(da*)