Notification

×

Iklan

Dokter PAP Diduga Pakai Obat Bius untuk Perkosa Pasien

Senin, 09 Juni 2025 | 20:37 WIB Last Updated 2025-06-09T13:44:53Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Polda Jawa Barat mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP, tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan pasien, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki fantasi seksual yang menyimpang terhadap individu dalam keadaan tidak berdaya.

“Benar, ada indikasi fantasi terhadap orang-orang yang dalam kondisi rentan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, saat ditemui di Bandung, Senin.

Meski mengalami kelainan tersebut, Surawan menegaskan bahwa hal ini tidak menghilangkan unsur pidana dalam perkara ini. Justru, tindakan tersangka PAP dapat dikenakan pasal dengan pemberatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ada ketentuan pemberatan apabila pemerkosaan dilakukan terhadap korban yang dalam kondisi tidak berdaya. Silakan cek pasalnya dalam UU TPKS,” jelasnya.

Surawan menambahkan, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan sengaja menempatkan orang lain dalam situasi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun karena perbudakan seksual.

Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara tersangka dan salah satu korban.

“Dari uji laboratorium, ditemukan kesamaan DNA antara tersangka dan korban saat kami melakukan rekonstruksi kejadian,” kata Surawan.

Tak hanya itu, hasil uji toksikologi mengindikasikan adanya kandungan obat bius dalam darah korban, yang semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan perbuatan tersebut.

“Dalam darah korban terdapat kandungan obat bius yang diduga digunakan oleh tersangka, meskipun jenisnya belum kami pastikan,” tambahnya.

Dengan selesainya seluruh rangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap menyerahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.

“Pelimpahan berkas ke kejaksaan dijadwalkan pekan ini. Besok (Selasa), berkas akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Surawan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update