Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong daya saing sektor industri nasional.
“Dalam rangka mendukung laju pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing industri, tarif listrik untuk Triwulan III 2025 ditetapkan tetap, kecuali ada keputusan berbeda dari pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resminya pada Jumat (27/6/2025).
Jisman juga menambahkan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini meliputi pelanggan dari sektor sosial, rumah tangga tidak mampu, usaha kecil, industri kecil, serta pelanggan UMKM.
“Pemerintah mendorong PLN untuk terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan volume penjualan listrik sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tetap terkendali,” jelasnya.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2025, parameter ekonomi makro mengacu pada data realisasi Februari hingga April 2025. Meski secara teknis parameter tersebut menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan.(da*)