Notification

×

Iklan

Pemko Pariaman Tertibkan 15 Baliho Tak Berizin

Sabtu, 14 Juni 2025 | 04:11 WIB Last Updated 2025-06-13T21:11:15Z

Pemko Pariaman Tertibkan 15 Baliho


Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Pariaman kembali melakukan penertiban terhadap belasan baliho yang tidak mengantongi izin resmi. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (13/6), dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendapatan Keuangan Daerah (DPKD), yang turut didukung oleh unsur TNI dan Polri.

Penertiban berlangsung di area parkir Nusantara, Kota Pariaman, dengan fokus awal pada 15 baliho yang diketahui tidak memiliki izin. Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Pariaman, Irwansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara, sebagian besar baliho yang ditertibkan memang belum melalui proses perizinan sebagaimana mestinya.

"Dari pendataan awal, kami temukan banyak baliho yang belum memiliki izin resmi," ujarnya.

Ia menambahkan, DPKD mencatat terdapat total 157 baliho yang menjadi target penertiban karena belum memenuhi kewajiban perizinan. Namun jumlah tersebut bisa berkurang jika para pemilik segera mengurus izin dan kewajiban pajaknya.

"Tim akan melakukan verifikasi menyeluruh untuk memisahkan antara baliho yang telah berizin dan yang belum. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pariaman Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Baliho dan Reklame," jelas Irwansyah.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan administratif. Bagi baliho yang tak berizin, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan hingga tiga kali. Jika setelah pemberitahuan tersebut tidak ada tindak lanjut dari pemilik, maka pembongkaran akan dilakukan oleh tim gabungan.

Menurut Irwansyah, langkah ini penting untuk menjaga estetika dan kerapian tata kota, sekaligus memastikan seluruh baliho dan reklame yang terpasang telah sesuai dengan aturan dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan penertiban ini, kami berharap Kota Pariaman semakin tertata dan nyaman dipandang, serta sektor pajak reklame bisa memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update