Jakarta, Rakyatterkini.com— Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada hari ini, Senin (2/6/2025). Pencairan ini menyasar ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
“Proses pencairan dimulai tanggal 2 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta merujuk pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan,” ujar Henra, Sekretaris Perusahaan TASPEN, dikutip dari situs resmi TASPEN.
Henra menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu adanya pengajuan atau proses verifikasi tambahan dari peserta. Dengan demikian, para penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun pengurusan administratif lainnya.
“Ini adalah wujud penghargaan dari negara atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan, sekaligus bentuk nyata peran negara dalam memastikan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya,” tambahnya.
Adapun jumlah gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
"Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun. Namun, tetap dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya lebih lanjut.
Bagi pensiunan yang mulai menerima hak pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025, gaji ke-13 tetap akan dibayarkan mulai 2 Juni 2025. Sementara itu, bagi penerima yang juga memperoleh manfaat pensiun sebagai janda atau duda, pembayaran gaji ke-13 akan mencakup keduanya secara sekaligus.(da*)