Makassar, Rakyatterkini.com – Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini berhasil menangkap puluhan anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap sebuah masjid di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Para pelaku diketahui membawa senjata tajam seperti samurai dan anak panah. Berdasarkan pengakuan mereka, aksi tersebut dilakukan untuk unjuk kekuatan kelompok geng motor yang mereka dirikan.
Insiden ini terekam jelas oleh kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat puluhan orang tiba-tiba menyerbu masjid dengan membawa senjata tajam, mengakibatkan kepanikan warga dan remaja masjid yang berada di lokasi. Meski sempat melakukan perlawanan, beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian ini.
Melalui proses penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan 24 anggota geng motor yang menamakan kelompok mereka “Warung Cappa” atau “Warcap.” Para pelaku ditangkap saat hendak kembali melancarkan serangan terhadap permukiman warga di kawasan Jalan Hertasning.
Para remaja yang ditangkap memiliki rentang usia antara 14 hingga 24 tahun. Di antara mereka terdapat dua perempuan, berinisial PT (20) dan TR (16). Nama-nama lain yang teridentifikasi antara lain MDM alias Sule (18), MMA (17), SMK (15), MA (17), hingga MR (21).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa motif penyerangan ini adalah untuk menunjukkan dominasi mereka di hadapan geng motor lain di wilayah tersebut. Selain menyerang masjid, kelompok ini juga kerap melakukan konvoi dan penyerangan secara acak terhadap warga, pengendara, dan pemukiman.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan untuk membawa senjata, empat sepeda motor, puluhan unit ponsel, serta berbagai senjata tajam seperti samurai dan anak panah yang dibeli melalui platform daring.
Para pelaku yang telah berusia dewasa akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pelaku yang masih di bawah umur dikenai pembinaan dengan pendampingan orang tua dan diwajibkan membuat surat pernyataan.(da*)