Notification

×

Iklan

Modus Sewa, ASN Gadaikan Motor Korban

Senin, 30 Juni 2025 | 05:06 WIB Last Updated 2025-06-29T22:06:00Z

Barang bukti motor yang diamankan dari ASN di Padang Panjang.



Padang Panjang, Rakyatterkini.com– Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZH (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang pada Kamis (26/6/2025) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan tujuh unit sepeda motor.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima laporan masyarakat bernomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memanggil ZH untuk diperiksa sebagai terlapor di Mapolres Padang Panjang. Usai pemeriksaan awal, tim penyidik melakukan pengembangan selama dua hari dan berhasil menemukan lima dari tujuh motor yang dilaporkan telah digelapkan. Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dijelaskan oleh Iptu Ari Andre, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan disewakan di Kota Padang Panjang. Namun, alih-alih disewakan, kendaraan tersebut justru digadaikan di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota dengan nilai antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

Dalam pemeriksaan, ZH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi dari hasil gadai kendaraan. Pelaku diketahui bekerja sebagai ASN di salah satu instansi pemerintah di Kota Padang Panjang.

Kini, ZH bersama lima sepeda motor hasil penggelapan telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun kendaraan yang berhasil disita antara lain Honda Beat warna hitam, Honda Vario merah, serta tiga unit Honda Scoopy dengan kombinasi warna merah hitam, putih hitam, dan putih.

Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update