![]() |
Ketua DPRD Padang, Muharlion, menandatangani berita acara pengesahan Ranperda APBD Perubahan. |
Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah kota dan DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penting pada Senin, 30 Juni 2025. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Rancangan Perubahan APBD (Ranperda APBD-P) Kota Padang Tahun 2025, sekaligus mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang ini dipimpin Ketua DPRD Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal dan Osman Ayub serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Wali Kota Padang, Fadly Amran turut hadir bersama Plh Sekdako Corry Saidan.
Hadir pula unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah.
“Setelah memeriksa kehadiran, rapat paripurna dinyatakan kuorum dan sah untuk dibuka,” ujar Muharlion saat membuka sidang.
Berdasarkan laporan pansus gabungan dan penyampaian pendapatan fraksi-fraksi oleh anggota DPRD Kota Padang, maka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2024 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan, berdasarkan Ranperda perubahan APBD TA 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 897,6 miliar, mengalami kenaikan sebesar 3,4 miliar atau naik sebesar 0,38 persen, pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 1,91 triliun, disesuaikan menjadi menjadi Rp 1,92 triliun, bertambah sebesar Rp 11,2 miliar atau naik 0,59 persen.
Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar 14,6 miliar atau 0,52 persen, dari semula Rp2,81 triliun menjadi 2,82 triliun, ujar wali kota.
![]() |
Walikota Padang, Fadly Amran, Plh Sekdako Corry Saidan, bersama pimpinan DPRD. |
Dikatakan, Pemko Padang dalam menyusun belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2025, selain memperhatikan prinsip kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintah daerah.
Berdasarkan kebijakan dan ketentuan tersebut, maka perubahan APBD Kota Padang TA 2025 ditetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,98 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,51 triliun, belanja modal sebesar Rp466,9 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 6,6 miliar.
Selain itu, pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun 2025 sebesar Rp173,4 miliar yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar 135,9 miliar, dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 37,4 miliar.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan sebesar Rp10,7 miliar, digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang 2023 kepada PT SMI.
Untuk menutup defisit belanja sebesar Rp162,2 miliar, Pemko mengandalkan surplus pembiayaan netto sebesar 162,6 miliar, sehingga rancangan perubahan APBD TA 2025 menjadi berimbang, ujar walikota.
LKPD 2024 Disetujui Jadi Perda
Selain membahas APBD-P, DPRD Kota Padang juga menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan pendapat fraksi, maka LKPD 2024 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang,” tegas Muharlion.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen resmi antara DPRD dan Wali Kota Padang sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik di tahun mendatang. (adv)